Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 19 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)

Juga dikenal sebagai: Keppres 19/2011 · Keppres No. 19 Tahun 2011 · Keppres Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Keanggotaan Indonesia Pada International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing perdagangan benih Indonesia di tingkat internasional. Dengan menjadi anggota International Seed Testing Association (Asosiasi Pengujian Benih Internasional), Indonesia dapat berpartisipasi dalam standar pengujian benih internasional yang diakui secara global.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan keanggotaan Indonesia pada Asosiasi Pengujian Benih Internasional. Pelaksanaan keanggotaan ini harus sesuai dengan ketentuan konstitusi asosiasi tersebut. Biaya yang timbul dari keanggotaan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)