di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/2024 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk memperkuat keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan pasar valuta asing, serta pihak lain yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko siber yang dapat mengganggu stabilitas keuangan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara Bank Indonesia dan penyelenggara terkait, serta kewajiban penyelenggara untuk mematuhi standar keamanan informasi dan ketahanan siber internasional. Penyelenggara diwajibkan untuk memiliki strategi dan kebijakan KKS, melakukan manajemen risiko siber, dan memastikan kesiapan menghadapi insiden siber. Selain itu, penyelenggara harus melaksanakan audit KKS secara berkala dan meningkatkan budaya KKS di lingkungan internal dan eksternal.