Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 124 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menggantikan anggota Dewan Perancang Nasional dari beberapa golongan daerah dan golongan Karya Angkatan Bersenjata. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat. Dalam keputusan ini, tiga anggota Dewan Perancang Nasional diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh anggota baru. Anggota yang diberhentikan adalah Let. Kol T. Hanzah dari golongan Daerah Atjeh, Mr. Baramuli dari golongan Daerah Sulawesi, dan Brig. Djenderal Wilujo Puspojudo dari golongan Karya Angkatan Bersenjata. Mereka digantikan oleh Kolonel Sjaman Gaharu, Kolonel Andi Matalatta, dan Kolonel M.M.R. Kartakusuma masing-masing untuk golongan yang sama. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Maret 1962.