Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 124 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 124 Tahun 1962 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 124/1962 · Keppres No. 124 Tahun 1962 · Keppres Nomor 124 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 1962Tanggal Penetapan:29 Maret 1962
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Dan Pemberhentian Sebagian Anggota Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Maret 1962
Tanggal Penetapan29 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 124 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menggantikan anggota Dewan Perancang Nasional dari beberapa golongan daerah dan golongan Karya Angkatan Bersenjata. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan dari Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat. Dalam keputusan ini, tiga anggota Dewan Perancang Nasional diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh anggota baru. Anggota yang diberhentikan adalah Let. Kol T. Hanzah dari golongan Daerah Atjeh, Mr. Baramuli dari golongan Daerah Sulawesi, dan Brig. Djenderal Wilujo Puspojudo dari golongan Karya Angkatan Bersenjata. Mereka digantikan oleh Kolonel Sjaman Gaharu, Kolonel Andi Matalatta, dan Kolonel M.M.R. Kartakusuma masing-masing untuk golongan yang sama. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 29 Maret 1962.

(-)

(-)