Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 6/2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 6 Tahun 2019 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2019Tanggal Penetapan:18 Oktober 2019
Kearsipan

Informasi

TipeQanun
TemaPENYELENGGARAAN KEARSIPAN
LokasiPemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Tanggal Berlaku18 Oktober 2019
Tanggal Penetapan18 Oktober 2019
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan yang berkualitas, terintegrasi, dan berkesinambungan di Aceh. Kebijakan ini mencakup penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dinamis dan statis. Kewenangan Pemerintah Aceh meliputi pengelolaan arsip dinamis Pemerintah Aceh dan BUMA, pengelolaan arsip statis yang diciptakan oleh berbagai pihak, pengelolaan simpul jaringan dalam SIKA melalui JIKA, pemusnahan arsip di lingkungan Pemerintah Aceh dengan retensi di bawah 10 tahun, perlindungan dan penyelamatan arsip akibat bencana berskala Aceh, penyelamatan arsip SKPA yang digabung atau dibubarkan, autentikasi arsip statis dan alih media, pencarian arsip statis yang hilang, serta penggalian arsip bernilai guna yang diciptakan oleh berbagai lembaga dan perseorangan. Qanun ini juga mengatur tanggung jawab Gubernur dalam penetapan kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip, pembangunan SIKA dan JIKA, organisasi, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, pelindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi, pengawasan, kerjasama, dan pendanaan.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan/atau memiliki Arsip Aceh yang sudah diregistrasi untuk kepentingan sendiri atau orang lain yang tidak berhak, diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menjaga kerahasiaan Arsip tertutup diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan. 3. Setiap orang yang dengan sengaja memusnahkan Arsip di luar prosedur yang benar diancam pidana sesuai peraturan perundang-undangan tentang Kearsipan.