Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Eni Karim Sebagai Gubernur Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1963 · Keppres No. 81 Tahun 1963 · Keppres Nomor 81 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 1963Tanggal Penetapan:23 Mei 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Eni Karim Sebagai Gubernur Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Mei 1963
Tanggal Penetapan23 Mei 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini diambil untuk menjamin kelancaran pemerintahan di Daerah Tingkat I Sumatera Utara setelah pemberhentian Gubernur sebelumnya, Radja Djundjungan. Eni Karim ditunjuk sebagai Penjabat Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, dengan tugas tambahan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat I Sumatera Utara. Eni Karim juga bertanggung jawab mempersiapkan pemilihan Kepala Daerah baru. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah di Jakarta, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.

(-)

(-)