Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Mamuju. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab melalui administrasi dan pengelolaan BMD yang tertib. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan BMD yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal.
Ketentuan substansial mencakup:
- Definisi BMD: Semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah.
- Asas Pengelolaan: Fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD/Kepala BPKA, Kepala SKPD, Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD.
- Pengadaan BMD: Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
- Penerimaan, Penyimpanan, dan Penyaluran: Diatur mekanisme penerimaan dari pihak ketiga, penyimpanan oleh penyimpan barang, dan penyaluran berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang.
- Penggunaan BMD: Ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan BMD: Melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, serta pemeliharaan yang dibebankan pada APBD.
- Penilaian BMD: Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan BMD: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan BMD: Dilakukan jika tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan BMD: Dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Milik Daerah.
- Penatausahaan BMD: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilakukan oleh Bupati dan Pengelola Barang.
- Pembiayaan: Dibebankan pada APBD.
- Tuntutan Ganti Rugi: Dikenakan terhadap pihak yang merugikan daerah.