Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Rencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu dan Sekitarnya Kecamatan Seberang Ulu I Palembang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 8/2009 · Perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2009 · Perda Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Mei 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Teknik Ruang Kota Kawasan 7 Ulu dan Sekitarnya Kecamatan Seberang Ulu I Palembang
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku29 Mei 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palembang Nomor 4 Tahun 1980 tentang Rencana Terperinci Pusat Perdagangan Regional Seberang Ulu Palembang serta seluruh peraturan teknis pelaksanaannya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota di Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, dan melindungi pemanfaatan ruang kota agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya memiliki luas 61,6 hektar dan dibagi menjadi 8 blok dengan peruntukan yang berbeda-beda, meliputi cagar budaya, ruang terbuka hijau/taman, perkantoran, perhotelan, perdagangan, jasa, pendidikan, permukiman, dan fasilitas pendukung. Prasarana yang diatur meliputi jalan (arteri, kolektor, lokal/inspeksi lingkungan) dan sungai (Sungai Musi, Sungai Aur, Sungai Kenduruan, Sungai Kademangan) dengan ketentuan garis sempadan masing-masing. Peraturan ini juga menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk setiap blok.

1. Terhadap prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial serta bangunan yang sudah ada, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dan dilaksanakan secara bertahap.

1. Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana yang mengakibatkan perusakan dan pencemaran lingkungan diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.