Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan ruang kota di Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya. Tujuannya adalah untuk menata, mengatur, dan melindungi pemanfaatan ruang kota agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Kawasan 7 Ulu dan sekitarnya memiliki luas 61,6 hektar dan dibagi menjadi 8 blok dengan peruntukan yang berbeda-beda, meliputi cagar budaya, ruang terbuka hijau/taman, perkantoran, perhotelan, perdagangan, jasa, pendidikan, permukiman, dan fasilitas pendukung. Prasarana yang diatur meliputi jalan (arteri, kolektor, lokal/inspeksi lingkungan) dan sungai (Sungai Musi, Sungai Aur, Sungai Kenduruan, Sungai Kademangan) dengan ketentuan garis sempadan masing-masing. Peraturan ini juga menetapkan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk setiap blok.