Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 06 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 06 Tahun 2016 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 06/2016 · Perda Kota Metro No. 06 Tahun 2016 · Perda Kota Metro Nomor 06 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:18 Mei 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tempat PenetapanMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui hubungan yang sinergis antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan program TSP, memberikan arahan kepada perusahaan dan pemangku kepentingan, mewujudkan batasan yang jelas tentang TSP, memastikan penyelenggaraan TSP sesuai peraturan perundang-undangan, dan melaksanakan rencana pemerintah daerah untuk memberikan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melaksanakan program TSP.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban perusahaan untuk menganggarkan dana untuk program TSP bagi masyarakat di daerah berdasarkan ukuran usaha, skala dampak lingkungan, cakupan pemangku kepentingan, dan kinerja keuangan.
  2. Pelaksanaan TSP dapat dilakukan melalui forum pelaksana program TSP atau secara mandiri dengan persetujuan forum.
  3. Program TSP meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro, kecil, dan koperasi, serta program langsung pada masyarakat.
  4. Pembentukan Sekretariat forum pelaksana TSP pada tingkat kecamatan dan kota yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  5. Kewajiban perusahaan untuk menyampaikan rencana, pelaksanaan, dan laporan evaluasi TSP kepada Pemerintah Daerah.

1. Forum pelaksana TSP yang sudah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Forum pelaksana TSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 17 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau peringatan tertulis.