Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 15/2002 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 15 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 15 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2002Tanggal Penetapan:17 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku17 Juni 2002
Tanggal Penetapan17 Juni 2002
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 16 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 yang berisi definisi-definisi terkait retribusi tempat khusus parkir, seperti definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Badan, Pejabat yang ditunjuk, Tempat Khusus Parkir, Kawasan I dan II, Kendaraan, Petugas Parkir, Retribusi tempat khusus parkir, Retribusi Jasa Usaha, Wajib Retribusi, Masa retribusi, SPTRD, SKRD, STRD, dan Kas Daerah.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir. Tarif retribusi dibedakan antara Kawasan I (Kota Karanganyar, Kota Jaten, Kota Colomadu, dan Kota Palur, pusat perdagangan dan industri, tempat wisata, keramaian insidentil, dan Rumah Sakit Umum Kabupaten Karanganyar) dan Kawasan II (lokasi parkir di luar Kawasan I). Tarif retribusi juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, seperti truk dengan gandengan, bus, mikro bus, jeep, sedan, dan kendaraan bermotor roda dua.

(-)

(-)