Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2016 tentang PENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 21/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2016Tanggal Penetapan:17 November 2016
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku17 November 2016
Tanggal Penetapan17 November 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika, membangun partisipasi masyarakat dalam penanggulangan, dan menciptakan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek penanggulangan narkotika, termasuk:

  1. Antisipasi Dini: Pemerintah Kabupaten melakukan antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan narkoba, kampanye informasi, dan permintaan surat pernyataan dari karyawan. Kepala Desa/Lurah wajib meminta surat keterangan hasil tes narkoba dari pemohon N1, N2, N3, dan N4.
  2. Pencegahan: Meliputi pencegahan primer (mencegah penyalahgunaan), sekunder (melepaskan dari ketergantungan), dan tersier (mencegah kekambuhan). Sasaran pencegahan meliputi keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, ormas, instansi pemerintah, badan usaha, pemondokan, media massa, dan rumah ibadah.
  3. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat berhak dan bertanggung jawab dalam upaya penanggulangan, termasuk memberikan informasi, menyampaikan saran, dan memperoleh perlindungan hukum.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan melalui Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik.
  5. Pendanaan: Pembiayaan kegiatan penanggulangan bersumber dari APBN, APBD, dan sumbangan pihak lain.

Peraturan ini juga mengatur peran berbagai pihak, seperti satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, badan usaha, dan media massa, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.

Tidak ada informasi mengenai ketentuan peralihan dalam dokumen ini.

1. Pemerintah Kabupaten dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.