Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 11/2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 September 2019Tanggal Penetapan:12 Agustus 2019
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku03 September 2019
Tanggal Penetapan12 Agustus 2019
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketahanan keluarga di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah pembangunan daerah yang mencakup semua aspek kehidupan, termasuk keluarga sebagai unit sosial terkecil yang perlu dibina. Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi informasi juga menjadi pertimbangan, karena dapat menggeser tatanan ketahanan keluarga.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki peran dalam memfasilitasi pembangunan ketahanan keluarga, termasuk penerapan nilai agama, landasan legalitas keluarga, ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi, dan sosial budaya. Pemerintah Daerah juga meningkatkan kualitas keluarga melalui berbagai program, seperti peningkatan kualitas anak, remaja, dan lanjut usia, pemberdayaan keluarga rentan, dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban anggota keluarga, calon pasangan menikah, suami istri, dan orang perseorangan dalam penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Masyarakat dan dunia usaha juga memiliki peran dalam pembangunan ketahanan keluarga. Pemerintah Daerah membentuk Tim Pembina Ketahanan Keluarga Daerah (TPK2D) dan dapat membentuk kader pendamping keluarga.

Koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, instansi terkait, dan dunia usaha, juga diatur dalam Peraturan Daerah ini. Sistem informasi pembangunan ketahanan keluarga juga menjadi bagian penting dalam perencanaan kebijakan, monitoring, evaluasi, dan pusat data.

1. Kerjasama atau kemitraan masyarakat dengan organisasi sosial yang telah dilaksanakan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

(-)