Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang KETAHANAN PANGAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2012Tanggal Penetapan:25 Maret 2012
Pengelolaan Sumber Daya AlamPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKETAHANAN PANGAN
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku25 Maret 2012
Tanggal Penetapan25 Maret 2012
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini menyatakan bahwa Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketahanan pangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pangan bagi rumah tangga di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang pemenuhannya perlu dijamin untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan kehidupan manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Ketersediaan Pangan: Pemerintah Provinsi bersama masyarakat wajib menyelenggarakan ketersediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga. Ini dilakukan dengan mempertahankan dan mengembangkan lahan pangan, mengembangkan sistem produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya lokal, meningkatkan efisiensi sistem usaha produksi pangan, serta mengembangkan teknologi dan infrastruktur produksi pangan.
  2. Cadangan Pangan dan Lahan Pangan: Cadangan pangan daerah terdiri dari cadangan pangan pemerintah daerah (Desa, Kabupaten/Kota, Provinsi) dan cadangan pangan masyarakat. Setiap investasi pemanfaatan lahan untuk perkebunan wajib mengusahakan cadangan lahan pangan.
  3. Penganekaragaman Pangan: Penganekaragaman pangan diselenggarakan untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
  4. Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan: Dilakukan melalui pemantauan, analisis, dan evaluasi ketersediaan pangan serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penanggulangan masalah pangan dilakukan dengan pengeluaran pangan jika terjadi kelebihan, peningkatan produksi jika terjadi kekurangan, dan penyaluran pangan khusus jika ada ketidakmampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan.
  5. Pengendalian Harga dan Keamanan Pangan: Pengendalian harga pangan pokok dilakukan untuk menghindari gejolak harga. Pemerintah daerah mengatur dan mengawasi keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
  6. Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan di daerah.
  7. Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat: Masyarakat wajib mengusahakan lahan pangan yang dikelola secara intensif dan dilarang mengalihfungsikan lahan pangan yang didanai pemerintah.
  8. Pengembangan Sumber Daya Manusia: Pengembangan SDM dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, penyebarluasan ilmu pengetahuan, dan penyuluhan di bidang pangan.

(-)

1. Tindakan penyimpangan atau pengabaian terhadap wewenang, prosedur dalam menjaga ketahanan pangan merupakan pelanggaran administrasi. 2. Masyarakat yang menelantarkan atau tidak mengusahakan lahan pangan dikenakan sanksi berupa pencabutan SKPL. 3. Masyarakat yang mengalihfungsikan lahan pangan dikenakan sanksi mengembalikan pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya. Jika tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pengembalian dana yang telah diterimanya dari pemerintah.