Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menetapkan arah pembangunan Kabupaten Cilacap untuk 20 tahun mendatang. RPJPD ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang jelas.
Latar belakang penyusunan RPJPD adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, serta untuk memastikan pembangunan daerah berjalan efektif, efisien, dan terarah. Tujuan dari RPJPD adalah untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin integrasi dan sinkronisasi antar sektor, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Ketentuan substansial dalam RPJPD mencakup program pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan RPJPD, yang berpedoman pada RPJPN, RPJPD Provinsi Jawa Tengah, dan RTRW. RPJPD menjadi pedoman penyusunan RPJMD yang kemudian dijabarkan dalam RKPD. RKPD digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.