Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 16/2014 · Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2014 · Perka Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPembagian Wilayah Kerja di Lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku30 Oktober 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 mengatur tentang pembagian wilayah kerja di lingkungan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Arsip Nasional Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Direktorat Kearsipan Daerah I dan Direktorat Kearsipan Daerah II sebagai unit kerja eselon II di lingkungan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan yang bertugas melaksanakan perumusan kebijakan teknis pelaksanaan, pemberian bimbingan, dan pengendalian di bidang kearsipan di daerah I dan daerah II.
  2. Pembagian wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah I yang meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah I.
  3. Pembagian wilayah kerja Direktorat Kearsipan Daerah II yang meliputi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMD di wilayah II.
  4. Rincian wilayah I yang terdiri atas Provinsi Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
  5. Rincian wilayah II yang terdiri atas Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Banten.
  6. Pembagian wilayah kerja untuk masing-masing Subdirektorat di bawah Direktorat Kearsipan Daerah I dan II.

(-)

(-)