Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 5/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:16 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan16 Agustus 2018
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan dalam rangka efektivitas pelayanan perizinan kegiatan berusaha, tuntutan pelayanan kemudahan investasi, dan penyesuaian dengan perkembangan keadaan di Kabupaten Jepara. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 beserta perubahannya, maka ketentuan mengenai retribusi izin gangguan di Kabupaten Jepara tidak lagi berlaku.

(-)

(-)