Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2023 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DITERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanRantepao

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. APBD ditetapkan sebesar Rp1.149.941.176.759,00 dengan rincian pendapatan daerah sebesar Rp1.146.328.292.759,00 dan belanja daerah sebesar Rp1.148.441.176.759,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp2.112.884.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp3.612.884.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp2.112.884.000,00. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dirinci menjadi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran melebihi anggaran yang tersedia. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)