di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 9/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk:
Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan baru, mengubah, membongkar, menghapus, atau memperbaiki bangunan harus memperoleh izin dari Bupati. Bupati berwenang menerbitkan izin sepanjang persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, serta dapat menghentikan atau menyegel kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.