Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 9/2009 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2009Tanggal Penetapan:5 Mei 2009
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Batu Bara
Tanggal Berlaku06 Mei 2009
Tanggal Penetapan05 Mei 2009
Tempat PenetapanLimapuluh

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengatur pungutan retribusi atas pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan di wilayah Kabupaten Batu Bara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam pengelolaan retribusi daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk:

  1. Definisi dan klasifikasi bangunan berdasarkan kondisi, lokasi, dan peruntukannya.
  2. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk memperoleh IMB, seperti status hak atas tanah dan kepemilikan bangunan.
  3. Prosedur perizinan, termasuk pengajuan permohonan, persyaratan dokumen, dan jangka waktu penerbitan izin.
  4. Ketentuan mengenai garis sempadan bangunan berdasarkan jenis jalan.
  5. Tata cara perhitungan retribusi IMB berdasarkan luas bangunan, jenis jalan, dan harga dasar bangunan.
  6. Ketentuan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan sanksi administratif bagi pelanggaran.
  7. Persyaratan teknis bangunan yang harus dipenuhi.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan baru, mengubah, membongkar, menghapus, atau memperbaiki bangunan harus memperoleh izin dari Bupati. Bupati berwenang menerbitkan izin sepanjang persyaratan teknis dan administrasi terpenuhi, serta dapat menghentikan atau menyegel kegiatan yang tidak sesuai dengan izin.

(-)

1. Mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau menyalahgunakan IMB dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin, pencabutan izin, atau pembongkaran. 3. Pemilik dan/atau pengguna bangunan tanpa IMB atau yang menyalahgunakan IMB dapat dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan.