Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 8/2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 5 Tahun 2014, (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 54);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 937.111.300.327,00, belanja daerah sebesar Rp. 933.395.300.327,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 3.716.000.000,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 3.716.000.000,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (3.716.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, serta Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa, dan Partai Politik, serta Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Pengeluaran Pembiayaan, yaitu Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)