Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 81 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Keppres 81/1962 · Keppres No. 81 Tahun 1962 · Keppres Nomor 81 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Rejang Lebong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1962 bertujuan untuk mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Redjang Lebong mengenai pajak Pendaftaran Perusahaan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Redjang Lebong pada tanggal 7 Februari 1961 dan disahkan setelah tidak ada keberatan yang diajukan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah. Dengan pengesahan ini, pajak Pendaftaran Perusahaan di daerah tingkat II Redjang Lebong menjadi sah dan berlaku.

(-)

(-)