Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024 tentang DETAIL RINCIAN OBJEK ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bontang 11/2024 · Perwali Kota Bontang No. 11 Tahun 2024 · Perwali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2024Tanggal Penetapan:15 Mei 2024
Kesehatan & FarmasiPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaDETAIL RINCIAN OBJEK ATAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIBERIKAN OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAMAN HUSADA
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku15 Mei 2024
Tanggal Penetapan15 Mei 2024
Tempat PenetapanBontang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Taman Husada (Berita Daerah Kota Bontang Tahun 2012 Nomor 59).

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengatur detail rincian objek atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Taman Husada. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan pedoman operasional dalam pemungutan retribusi atas jasa pelayanan kesehatan yang disediakan oleh rumah sakit.

Secara substansial, peraturan ini mengatur rincian objek retribusi yang mencakup berbagai jenis pelayanan medis, mulai dari rawat jalan (spesialis, gigi, dialisis, kateterisasi), pelayanan penunjang medis (laboratorium, radiologi, patologi anatomi, rehabilitasi medik), hingga pelayanan pemulasaraan jenazah dan medicolegal. Komponen tarif pelayanan di RSUD Taman Husada diperhitungkan berdasarkan jasa sarana (akomodasi, bahan nonmedis, obat, alat kesehatan) dan jasa pelayanan (tenaga kesehatan dan tenaga lainnya).

Peraturan ini juga menetapkan mekanisme perhitungan tarif yang dibedakan berdasarkan jenis layanan (reguler dan nonreguler) serta kelas perawatan, dengan prinsip titik impas (break even point) dan asas kepatutan. Selain itu, diatur pula mengenai pembebasan tarif bagi pasien tidak mampu, kondisi darurat, atau program keselamatan kerja pegawai, serta penggunaan pendapatan BLUD untuk membiayai operasional rumah sakit. Direktur RSUD Taman Husada diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif layanan sementara bagi jenis layanan baru dengan persetujuan Wali Kota.

(-)

(-)