di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 13/2017 · Perda Kabupaten Kendal No. 13 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk memastikan APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
APBD Tahun Anggaran 2018 terdiri dari:
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, termasuk jenis-jenis pendapatan (seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah), jenis-jenis belanja (seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal), dan jenis-jenis pembiayaan (seperti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran/SILPA, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal).
Selain itu, diatur pula mengenai pengeluaran dalam keadaan darurat dan/atau mendesak yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai APBD.