di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor : 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 3/2025 · Perwali Kota Mataram No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2025 ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian anggaran melalui pergeseran anggaran antar objek, rincian objek, dan sub rincian objek dalam jenis yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan tertib administrasi dalam penatausahaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan alokasi belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perubahan pada belanja tambahan penghasilan ASN. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nominal pada belanja gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, dan pembulatan gaji. Selain itu, dilakukan penyesuaian pada komponen tambahan penghasilan ASN yang didasarkan pada beban kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja. Peraturan ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan penjabaran APBD yang telah diubah harus dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD.