di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
Juga dikenal sebagai: QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam 5/2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 5 Tahun 2020 · QANUN Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2020
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan untuk memberikan pelayanan optimal kepada jamaah haji mulai dari persiapan di daerah asal hingga kembali ke daerah asal, membantu mengurangi beban biaya bagi jamaah haji reguler, dan menertibkan standarisasi biaya serta pelaksanaan umrah. Kebijakan ini mengatur wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, termasuk pembentukan panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) dan penentuan petugas haji Aceh (PHA). Pemerintah Aceh berwenang mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan ibadah umrah di Aceh.
Qanun ini juga mengatur mengenai Kuota Tambahan Khusus Jamaah Haji Aceh yang dapat diajukan oleh Wali Nanggroe Aceh dan Gubernur kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Pemerintah Pusat. Pembiayaan penyelenggaraan kuota tambahan khusus ini bersumber dari BPPIHA, APBA, APBK, dan sumber lain yang sah. Penyelenggaraan kuota tambahan khusus ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh, yang berwenang membentuk Badan Haji Aceh (BHA) untuk menjalankan tugas dan fungsi penyelenggaraan dan pengelolaan kuota tambahan khusus haji Aceh.
Selain itu, Qanun ini mengatur pembinaan jamaah haji, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, serta pelayanan transportasi, akomodasi, konsumsi, dan kesehatan bagi jamaah haji. Qanun ini juga mengatur mengenai Baitul Asyi, pengelolaan cagar budaya haji, perlindungan jamaah haji dan PHA, koordinasi dan kerjasama antar instansi, pembiayaan, dan pertanggungjawaban.