Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 192 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 192 Tahun 1951 tentang Pembebasan Uang Ganti Rugi Kepada Dr. K.Neys Sekretaris Universitas Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 192/1951 · Keppres No. 192 Tahun 1951 · Keppres Nomor 192 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 1951
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Uang Ganti Rugi Kepada Dr. K.Neys Sekretaris Universitas Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Dewan Pengawas Keuangan tanggal 27 Desember 1950 Nomor G.2666/50

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 1951 ini bertujuan untuk membebaskan Dr. K. Neys, yang sebelumnya menjabat sebagai pemangku Sekretaris Universitas Indonesia, dari kewajiban mengganti kerugian sebesar Rp 1.195,-. Kerugian tersebut terkait dengan kekurangan kas yang terjadi dalam pengelolaan perbendaharaan universitas. Pembebasan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa terdapat alasan yang cukup untuk menghapuskan kewajiban tersebut. Keputusan ini juga mengacu pada Pasal 19 I.C.W. (Undang-Undang Perbendaharaan Indonesia).

(-)

(-)