Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2017 · PERPRES No. 98 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2017Tanggal Penetapan:23 Oktober 2017
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & UdaraKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPercepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 2017
Tanggal Penetapan23 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan transportasi, konektivitas, serta pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian bandara, termasuk pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, dan pelaksanaan konstruksi. Bandara ini akan melayani penerbangan domestik dan internasional. PT Angkasa Pura I juga dapat bermitra dengan badan usaha lain dan melibatkan pengusaha daerah. Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya memberikan dukungan dalam bentuk perizinan, pengawasan, dan koordinasi. Pendanaan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)