di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Juga dikenal sebagai: PERPRES 98/2017 · PERPRES No. 98 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 98 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat pembangunan dan pengoperasian Bandar Udara Baru di Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan transportasi, konektivitas, serta pertumbuhan dan pemerataan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Pemerintah menugaskan PT Angkasa Pura I (Persero) untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian bandara, termasuk pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, dan pelaksanaan konstruksi. Bandara ini akan melayani penerbangan domestik dan internasional. PT Angkasa Pura I juga dapat bermitra dengan badan usaha lain dan melibatkan pengusaha daerah. Menteri Perhubungan dan Menteri terkait lainnya memberikan dukungan dalam bentuk perizinan, pengawasan, dan koordinasi. Pendanaan diusahakan oleh PT Angkasa Pura I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.