Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung otonomi daerah, meningkatkan efisiensi keuangan, serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah selaku pembantu pengelola, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penerimaan dan Penyaluran: Diatur mengenai penerimaan barang, penyimpanan, dan penyaluran barang milik daerah.
- Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pemanfaatan: Diatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Penghapusan: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna, serta dari daftar barang milik daerah.
- Pemindahtanganan: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati melakukan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
- Pembiayaan: Pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Tuntutan Ganti Rugi: Kerugian daerah akibat kelalaian atau penyalahgunaan diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi.