Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2006 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2006Tanggal Penetapan:27 April 2006
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku01 Mei 2006
Tanggal Penetapan27 April 2006
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa beserta Perubahannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penghasilan tetap: Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap yang paling sedikit sama dengan Upah Minimum Regional Kabupaten, yang ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  2. Tunjangan: Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dapat menerima tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, meliputi tunjangan jabatan, kesehatan, kecelakaan, kematian, dan purna tugas. Tunjangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Biaya Operasional: Untuk kegiatan operasional, Kepala Desa dan Perangkat Desa disediakan biaya operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.
  4. Pengawasan: Pelaksanaan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diawasi oleh BPD dan/atau Bupati.

(-)

1. Penyalahgunaan pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dikenakan sanksi dan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.