Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1996 tentang Pengesahan International Natural Rubber Agreement, 1995 (Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995)

Juga dikenal sebagai: Keppres 94/1996 · Keppres No. 94 Tahun 1996 · Keppres Nomor 94 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 1996Tanggal Penetapan:16 Desember 1996
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan International Natural Rubber Agreement, 1995 (Persetujuan Karet Alam Internasional, 1995)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Desember 1996
Tanggal Penetapan16 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 1996 mengesahkan International Natural Rubber Agreement, 1995, yang merupakan hasil dari United Nations Conference on Trade and Development di Jenewa, Swiss. Persetujuan ini ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 28 Desember 1995 di New York, Amerika Serikat. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara pasokan dan permintaan karet alam, menstabilkan harga, dan meningkatkan pendapatan ekspor bagi negara-negara pengekspor. Persetujuan ini juga bertujuan untuk memastikan pasokan karet alam yang cukup bagi negara-negara pengimpor pada harga yang adil dan wajar. Selain itu, persetujuan ini mendorong penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan daya saing karet alam serta meningkatkan kerjasama internasional dalam masalah karet alam.

(-)

1. Jika anggota tidak memenuhi kewajiban kontribusi anggaran Cadangan Penyangga, hak suara dan hak lainnya akan ditunda selama 60 hari atau lebih.