Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 31 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKHH), HASIL HUTAN, HUTAN HAK RAKYAT DAN PERKEBUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 8/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2011Tanggal Penetapan:12 Mei 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 31 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN DOKUMEN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SKHH), HASIL HUTAN, HUTAN HAK RAKYAT DAN PERKEBUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku12 Mei 2011
Tanggal Penetapan12 Mei 2011
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH), Hasil Hutan, Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 641 Tahun 2009 yang membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKHH), Hasil Hutan, Hutan Hak Rakyat dan Perkebunan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk secara resmi mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 31 Tahun 2005 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2005, maka peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)