Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 18/2009 · Perda Kabupaten Tapin No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2009Tanggal Penetapan:19 November 2009
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku19 November 2009
Tanggal Penetapan19 November 2009
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 019 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Unsur Sekretaris Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa agar dapat memacu kinerja mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Peraturan ini mengatur bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan penghasilan setiap bulan dan atau tunjangan lainnya sesuai dengan kemampuan keuangan desa, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa. Penghasilan tetap ditetapkan setiap tahun dalam APBDes, paling sedikit sama dengan upah minimum regional pemerintah. Selain penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa dapat diberikan tunjangan jabatan, tunjangan purna tugas, dan tunjangan lain berdasarkan kemampuan keuangan desa. Sumber dana untuk penghasilan tetap dan tunjangan berasal dari APB Desa dan sebagian Alokasi Dana Desa yang diterima oleh Desa.

(-)

(-)