Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 218 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 218 Tahun 1957 tentang Persetujuan Tukar Menukar Paket Pos Antara Republik Indonesia Koloni Hongkong

Juga dikenal sebagai: Keppres 218/1957 · Keppres No. 218 Tahun 1957 · Keppres Nomor 218 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 1957Tanggal Penetapan:19 November 1957
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPersetujuan Tukar Menukar Paket Pos Antara Republik Indonesia Koloni Hongkong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Januari 1957
Tanggal Penetapan19 November 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Gouvernementsbesluit tertanggal 19 Desember 1923 No. 17 (Staatsblad 1923 No. 614) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1957 bertujuan untuk mengesahkan persetujuan pertukaran paket pos antara Republik Indonesia dan Koloni Hongkong. Persetujuan ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang dibuat antara Pemerintah Hindia-Belanda dan Pemerintah Koloni Hongkong. Dalam persetujuan ini, diatur bahwa pertukaran paket pos akan dilakukan melalui jalur langsung dan diatur oleh kantor pos yang ditentukan oleh masing-masing administrasi pos. Persetujuan ini juga mengadopsi ketentuan dari Universal Postal Union Parcel Post Agreement, kecuali jika bertentangan dengan ketentuan dalam persetujuan ini. Selain itu, diatur batas ukuran, volume, dan berat paket, serta tanggung jawab administrasi pos terkait kehilangan atau kerusakan paket. Persetujuan ini berlaku surut mulai 15 Januari 1957.

(-)

(-)