Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 218 Tahun 1957 bertujuan untuk mengesahkan persetujuan pertukaran paket pos antara Republik Indonesia dan Koloni Hongkong. Persetujuan ini menggantikan perjanjian sebelumnya yang dibuat antara Pemerintah Hindia-Belanda dan Pemerintah Koloni Hongkong. Dalam persetujuan ini, diatur bahwa pertukaran paket pos akan dilakukan melalui jalur langsung dan diatur oleh kantor pos yang ditentukan oleh masing-masing administrasi pos. Persetujuan ini juga mengadopsi ketentuan dari Universal Postal Union Parcel Post Agreement, kecuali jika bertentangan dengan ketentuan dalam persetujuan ini. Selain itu, diatur batas ukuran, volume, dan berat paket, serta tanggung jawab administrasi pos terkait kehilangan atau kerusakan paket. Persetujuan ini berlaku surut mulai 15 Januari 1957.