Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 202 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 202 Tahun 1963 tentang Memerintahkan Kepada Yang Mulia Menteri Perhubungan Laut Serta Nyonya Untuk Ke Jerman Barat Selama 5 Hari

Juga dikenal sebagai: Keppres 202/1963 · Keppres No. 202 Tahun 1963 · Keppres Nomor 202 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMemerintahkan Kepada Yang Mulia Menteri Perhubungan Laut Serta Nyonya Untuk Ke Jerman Barat Selama 5 Hari
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan J.M. Menteri Perhubungan Laut beserta Nyonya untuk menghadiri upacara timbang-terima dock yang dipesan dari Fritz Werner/Krupp di Jerman Barat. Selain itu, mereka juga ditugaskan untuk mempelajari kemajuan pelayaran dan arus barang antara negara-negara Eropa dan Asia dengan Indonesia, serta kemungkinan perluasan jaringan P.N. Djakarta Lloyd. Biaya perjalanan dan penghidupan selama di luar negeri ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, kecuali perjalanan dari Jakarta ke Jerman Barat yang ditanggung oleh Fritz Werner/Krupp. Keputusan ini juga mengatur pemberian uang harian, tunjangan pakaian, dan dana representasi selama kunjungan ke beberapa negara, serta kewajiban pelaporan setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)