di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2014 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah perlunya penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni serta lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Dibentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) untuk memberikan pertimbangan teknis. Peran masyarakat diatur dalam pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan. Pembinaan dilakukan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan. Sanksi administratif dan pidana juga diatur untuk pelanggaran ketentuan.