Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 18/2010 · PERPRES No. 18 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 18 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2010Tanggal Penetapan:18 Maret 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Agreement On Investment Under The Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of South East Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Mengenai Penanaman Modal Berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Diantara Pemerintah Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2010
Tanggal Penetapan18 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan mengenai Penanaman Modal berdasarkan Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Pemerintah Negara-negara Anggota ASEAN dan Republik Korea. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Jeju-do, Republik Korea, pada 2 Juni 2009, dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan investasi di kawasan tersebut.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang asli dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. Jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris. Peraturan ini tidak mencantumkan pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan khusus, tetapi menegaskan pengesahan Persetujuan internasional tersebut sebagai bagian dari kerangka kerja sama ekonomi regional.

(-)

(-)