Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Usaha Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis

Juga dikenal sebagai: PP 56/2010 · PP No. 56 Tahun 2010 · PP Nomor 56 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2010Tanggal Penetapan:12 Juli 2010
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pengawasan Terhadap Usaha Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juli 2010
Tanggal Penetapan12 Juli 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan terhadap Upaya Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis.

Komnas HAM melakukan pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis, meliputi pemantauan dan penilaian kebijakan pemerintah, pencarian fakta terkait dugaan tindakan diskriminasi, pemberian rekomendasi, serta pemantauan penyelenggaraan penghapusan diskriminasi. Pengawasan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, kebenaran, keadilan, keterbukaan, kemandirian, non-diskriminasi, dan profesionalitas.

Tata cara pengawasan meliputi pelaksanaan berdasarkan laporan atau prakarsa Komnas HAM, dilengkapi surat tugas, dan memberitahu pihak terlapor. Komnas HAM berwenang mengamati penyelenggaraan penghapusan diskriminasi, mencari data dan informasi, memeriksa dokumen, mengidentifikasi temuan, dan membuat kesimpulan sementara. Hasil pengawasan dapat berupa rekomendasi kepada pihak terkait, termasuk pemerintah, pemerintah daerah, atau lembaga swasta, yang wajib ditindaklanjuti. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, dapat diteruskan kepada DPR/DPRD atau diumumkan kepada publik. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, hasil pengawasan disampaikan kepada Kepolisian.

Laporan dugaan diskriminasi ras dan etnis harus disampaikan secara tertulis kepada Komnas HAM dan diproses dalam waktu 14 hari kerja. Biaya pengawasan dibebankan kepada APBN pada Komnas HAM.

(-)

(-)