Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2000

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Juga dikenal sebagai: UU 14/2000 · UU No. 14 Tahun 2000 · UU Nomor 14 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2000Tanggal Penetapan:7 Juni 2000
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun,Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 2000
Tanggal Penetapan07 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Perubahan ini dilakukan karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum terbentuknya pengadilan negeri setempat yang mengakibatkan pemilihan umum lokal tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pengisian keanggotaan DPRD dilakukan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, anggota DPRD dari kabupaten lain yang wilayahnya masuk ke kabupaten baru ini akan otomatis menjadi anggota DPRD di kabupaten baru tersebut.

(-)

(-)