Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Perubahan ini dilakukan karena belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, dan belum terbentuknya pengadilan negeri setempat yang mengakibatkan pemilihan umum lokal tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, pengisian keanggotaan DPRD dilakukan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dan pengangkatan dari anggota TNI/POLRI. Jumlah dan tata cara pengisian ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Selain itu, anggota DPRD dari kabupaten lain yang wilayahnya masuk ke kabupaten baru ini akan otomatis menjadi anggota DPRD di kabupaten baru tersebut.