Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 14/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi jasa usaha yang belum ditetapkan tarifnya serta perlunya penyesuaian tarif yang sudah ada sesuai perkembangan terkini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi jasa usaha, khususnya terkait peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Perubahan meliputi beberapa jenis retribusi jasa usaha, antara lain:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah: Tarif retribusi untuk pemakaian alat berat dan alat laboratorium, serta pemakaian tanah dan danau diatur ulang.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan: Tarif sewa fasilitas pasar seperti ruko, toko, kios, dan lods mengalami perubahan.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan: Tarif untuk jasa penyelenggaraan pelelangan di tempat pelelangan diubah.
  4. Retribusi Tempat Khusus Parkir: Ketentuan mengenai objek retribusi tempat khusus parkir diperbarui.
  5. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa: Tarif retribusi untuk mess Pemda dan pesanggrahan/villa diubah.
  6. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah: Ketentuan mengenai objek retribusi penjualan produksi usaha daerah diperbarui, termasuk tarif untuk benih ikan dan ikan konsumsi.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.

(-)

(-)