di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 14/2017 · Perda Kabupaten Soppeng No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Latar belakang perubahan ini adalah adanya objek retribusi jasa usaha yang belum ditetapkan tarifnya serta perlunya penyesuaian tarif yang sudah ada sesuai perkembangan terkini. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam pengelolaan retribusi jasa usaha, khususnya terkait peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Perubahan meliputi beberapa jenis retribusi jasa usaha, antara lain:
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan menyesuaikan tarif retribusi sesuai dengan kondisi ekonomi terkini.