Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 7/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:6 Maret 2015
Media, Pos & PeriklananPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan06 Maret 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio di Kabupaten Siak. Latar belakang pembentukan LPPL adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005, serta untuk mendukung program pembangunan daerah melalui penyediaan informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif.

LPPL RPK Siak didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan persetujuan DPRD dan berbentuk badan hukum. Lembaga ini bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fungsi utama sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan pelestari budaya bangsa. LPPL bertujuan untuk mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, dan memperkukuh integrasi nasional.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pendirian dan perizinan LPPL, klasifikasi siaran, penyelenggaraan penyiaran (termasuk program siaran, penggunaan frekuensi, cakupan wilayah siaran, jaringan siaran, isi siaran, klasifikasi acara siaran, bahasa siaran, relai dan siaran bersama, hak siaran dan ralat siaran, arsip siaran, dan siaran iklan), rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, susunan dan tata kerja organisasi (Dewan Pengawas, Dewan Direksi, Bagian Tata Usaha/Sekretariat, dan Satuan Penanggung Jawab Penyelenggaraan Penyiaran), kepegawaian, tata kerja, kekayaan dan aset, sumber pendanaan, kerjasama, rencana kerja dan anggaran, pertanggungjawaban, peran serta masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL RPK Siak akan dibentuk secara bertahap sesuai dengan kondisi dan perkembangan kemajuan siaran. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL RPK Siak belum terbentuk, Bupati Siak dapat menunjuk pejabat sementara Direktur LPPL RPK Siak. 3. Kelembagaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan manajemen pengelolaan LPPL RPK Siak, efektif berlaku paling lambat Tahun 2018 dan disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian LPPL RPK Siak sebelum berlaku efektif kelembagaan, ketatalaksana, dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

(-)