Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karo No. 32 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karo Nomor 32 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategi - Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja - Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karo 32/2006 · Perda Kabupaten Karo No. 32 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Karo Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2006Tanggal Penetapan:10 Oktober 2006
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategi - Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja - Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karo
Tanggal Berlaku26 Desember 2006
Tanggal Penetapan10 Oktober 2006
Tempat PenetapanKabanjahe

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 32 Tahun 2006 mengatur tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Perencanaan Pembangunan Daerah: Mencakup semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya.
  2. Jenis Rencana Pembangunan: Menghasilkan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
  3. Muatan RPJPD: Visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
  4. Muatan RPJMD: Penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program SKPD.
  5. Muatan RKPD: Penjabaran dari RPJMD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaan.
  6. Muatan Renstra-SKPD: Visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai tugas dan fungsi SKPD.
  7. Muatan Renja-SKPD: Kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah atau dengan mendorong partisipasi masyarakat.
  8. Tahapan Perencanaan: Meliputi penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana.
  9. Tanggung Jawab: Kepala Bappeda bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah.
  10. Musrenbang: Diatur tata cara pelaksanaan Musrenbang Jangka Panjang Daerah, Musrenbang Jangka Menengah Daerah, dan Musrenbang Tahunan Daerah.
  11. Pengendalian dan Evaluasi: Pengendalian dilakukan oleh masing-masing pimpinan SKPD, dan evaluasi dilakukan oleh Kepala Bappeda.

(-)

(-)