Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penerapan Pakta Integritas Dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 27/2011 · Perda Kabupaten Kendal No. 27 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 27 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2011Tanggal Penetapan:15 November 2011
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenerapan Pakta Integritas Dan Pengelolaan Pengaduan Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Di Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku15 November 2011
Tanggal Penetapan15 November 2011
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengatur tentang penerapan pakta integritas dan pengelolaan pengaduan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakangnya adalah untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang dianggap rawan terhadap praktik-praktik tersebut. Tujuannya adalah mewujudkan tata pemerintahan yang baik, pelayanan publik yang prima, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penerapan pakta integritas bagi PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, Penyedia barang/jasa, dan kelompok masyarakat yang melaksanakan pengadaan barang/jasa. Dokumen pakta integritas harus memuat uraian mengenai nama dan waktu paket pengadaan, nama dan jabatan pihak terkait, nomor identitas, isi pakta integritas (pernyataan tidak akan melakukan KKN, melaporkan indikasi KKN, mengikuti proses pengadaan secara bersih, dan bersedia menerima sanksi jika melanggar), tempat dan waktu penandatanganan, serta tanda tangan. Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap substansi dokumen pakta integritas. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan pengaduan terkait penyimpangan prosedur, KKN, dan pelanggaran persaingan sehat dalam pengadaan barang/jasa.

1. Bentuk dan isi pakta integritas yang terkait dengan pengadaan barang/jasa yang sedang berjalan tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2. Pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa yang sedang diproses tetap dilanjutkan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 3. Dalam hal ULP belum terbentuk sehingga proses pengadaan barang/jasa ditangani oleh Panitia Pengadaan, maka Panitia Pengadaan Barang/Jasa terikat dengan Peraturan Daerah ini.

Para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang melakukan pelanggaran terhadap pakta integritas dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.