Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 10/2012 · Perda Kabupaten Majalengka No. 10 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Lemahsugih Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangka Daerah Kabupaten Majalengka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka.

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembentukan Desa Lemahsugih di Kecamatan Lemahsugih sebagai hasil pemekaran dari Desa Lemahputih. Latar belakang pembentukan desa ini adalah peningkatan jumlah penduduk dan kegiatan pemerintahan serta pembangunan di wilayah Desa Lemahputih, yang memerlukan peningkatan pelayanan publik untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Desa Lemahsugih yang meliputi Dusun Cikupa, Dusun Panggilingan, dan Dusun Babakan Randu.
  2. Penetapan batas wilayah Desa Lemahsugih dan Desa Lemahputih.
  3. Penetapan luas wilayah Desa Lemahsugih (680,39 Ha) dan Desa Lemahputih (867,33 Ha) setelah pemekaran.
  4. Penetapan jumlah penduduk Desa Lemahsugih (3.050 jiwa) dan Desa Lemahputih (3.734 jiwa) setelah pemekaran.
  5. Penetapan pusat pemerintahan Desa Lemahsugih di Dusun Cikupa dan Desa Lemahputih di Dusun Blok Desa.
  6. Pembagian kekayaan desa antara Desa Lemahsugih dan Desa Lemahputih, termasuk tanah desa dan sarana prasarana umum.

Pemerintahan Desa Lemahsugih akan menginduk pada Pemerintahan Desa Lemahputih sebelum diresmikan. Pemerintah Daerah melalui Kecamatan akan melakukan persiapan peresmian, termasuk pembentukan BPD dan pengangkatan Penjabat Kepala Desa. Pembiayaan pembentukan desa dibebankan pada APBD Kabupaten Majalengka, dan setelah terbentuk, dibebankan pada APBDes Lemahsugih. Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Desa Lemahsugih.

1. Sebelum diresmikan Pemerintahan Desa Lemahsugih, maka pelaksanaan segala urusan pemerintahan dan kemasyarakatan bagi Desa Lemahsugih menginduk pada Pemerintahan Desa Lemahputih.

(-)