Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2020 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 37/2020 · Peraturan Menag No. 37 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 37 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku28 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 368).

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Kupang (IAKN Kupang). Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan IAKN Kupang yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan. IAKN Kupang adalah perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri di bawah Kementerian Agama. Visi IAKN Kupang adalah mewujudkan sumber daya manusia yang beradab dan unggul. Misi IAKN Kupang meliputi penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan berbasis informasi dan teknologi, seni, dan etika; penyelenggaraan penelitian yang mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kearifan lokal, agama, dan budaya; serta penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan pada kebutuhan masyarakat dan gagasan kebaruan dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan IAKN Kupang adalah meningkatkan akses, daya jangkau, mutu, dan relevansi pendidikan tinggi keagamaan, serta memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, penyuluh, konselor, dan seniman di Nusa Tenggara Timur dan Indonesia. Statuta ini mengatur identitas IAKN Kupang, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, sistem pengelolaan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, perencanaan, pendanaan, pengadaan barang/jasa dan kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)