Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127/Permentan/SR.120/11/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 127/Permentan/SR.120/11/2014 Tahun 2014 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 127/Permentan/SR.120/11/2014 · Permentan No. 127/Permentan/SR.120/11/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:24 November 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ OT.140/11/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih. 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/OT.140/11/2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan Benih Bina secara cukup dan berkesinambungan, mendorong berkembangnya industri benih dalam negeri, menjaga kelestarian sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik, menjaga keamanan hayati, dan meningkatkan devisa negara. Pemasukan benih dapat dilakukan oleh badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri setelah mendapat izin dari Menteri. Pemasukan benih dilakukan untuk uji adaptasi dalam rangka Pelepasan Varietas, pengadaan Benih Bina, pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas, produksi benih untuk tujuan ekspor, uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas Tanaman, uji Unik, Seragam, dan Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih, kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman, bahan pameran, promosi dan/atau lomba, pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC), uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku. Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah setelah mendapat izin dari Menteri, dengan syarat apabila kebutuhan benih di dalam negeri telah mencukupi dan apabila kelestarian sumber daya genetik di dalam negeri terjaga. Pengeluaran Benih dilakukan untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS, keperluan ekspor, uji profisiensi dan validasi metode, pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Seed Scheme, dan keperluan pameran, promosi dan/atau lomba.

1. Permohonan Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman yang telah diajukan sebelum ditetapkan Peraturan ini, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/ΟΤ.140/8/2006 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/ΟΤ.140/11/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ΟΤ.140/11/2007.

(-)