Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pelayanan pemberian Izin Pemasukan dan Pengeluaran Benih. Tujuannya adalah untuk menjaga ketersediaan Benih Bina secara cukup dan berkesinambungan, mendorong berkembangnya industri benih dalam negeri, menjaga kelestarian sumber daya genetik, meningkatkan keragaman genetik, menjaga keamanan hayati, dan meningkatkan devisa negara. Pemasukan benih dapat dilakukan oleh badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah, Pemerhati Tanaman, dan Pelanggan Luar Negeri setelah mendapat izin dari Menteri. Pemasukan benih dilakukan untuk uji adaptasi dalam rangka Pelepasan Varietas, pengadaan Benih Bina, pengadaan benih tetua/benih sumber dari varietas yang sudah dilepas, produksi benih untuk tujuan ekspor, uji Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) untuk keperluan perlindungan varietas Tanaman, uji Unik, Seragam, dan Stabil (USS) untuk keperluan jaminan mutu dalam produksi benih, kebutuhan bagi Pemerhati Tanaman, bahan pameran, promosi dan/atau lomba, pelayanan pengujian mutu benih untuk mendapatkan Orange International Certificate (OIC) atau Blue International Certificate (BIC), uji profisiensi atau validasi metode dalam rangka peningkatan jaminan mutu hasil pengujian benih sesuai dengan persyaratan baku. Pengeluaran Benih dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, badan hukum, dan instansi pemerintah setelah mendapat izin dari Menteri, dengan syarat apabila kebutuhan benih di dalam negeri telah mencukupi dan apabila kelestarian sumber daya genetik di dalam negeri terjaga. Pengeluaran Benih dilakukan untuk pengujian adaptasi termasuk untuk pengujian USS dan BUSS, keperluan ekspor, uji profisiensi dan validasi metode, pengujian mutu benih dalam rangka Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) Seed Scheme, dan keperluan pameran, promosi dan/atau lomba.