Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2016. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga menjabarkan secara rinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, dan laporan perubahan ekuitas. Bupati Penajam Paser Utara menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)