Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2016 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 188. sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2008 Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2014 Nomor 228). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 189). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja (Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 190). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Jeneponto Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2008 Nomor 191. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2013 Nomor 217).

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.

Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Prinsip pembentukannya meliputi memperhatikan kondisi daerah, kebutuhan daerah, beban kerja daerah, tepat ukuran, dan tepat fungsi.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan masing-masing perangkat daerah ditetapkan berdasarkan tipe (A, B, atau C) yang ditentukan oleh variabel beban kerja. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, sosial, komunikasi, informatika dan statistik, perdagangan dan perindustrian, kependudukan dan pencatatan sipil, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perhubungan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, kelautan dan perikanan, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, perpustakaan dan kearsipan, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, koperasi, usaha kecil dan menengah.

Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan.

Bupati dapat dibantu oleh staf ahli. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat struktural pada SKPD tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada SKPD masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 3. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; Anggaran penyelenggaraan perangkat daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Penyesuaian pengisian jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Dg Pasewang sebagai jabatan fungsional dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun 2018. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)