di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2016 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi Perangkat Daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas. Prinsip pembentukannya meliputi memperhatikan kondisi daerah, kebutuhan daerah, beban kerja daerah, tepat ukuran, dan tepat fungsi.
Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan. Susunan masing-masing perangkat daerah ditetapkan berdasarkan tipe (A, B, atau C) yang ditentukan oleh variabel beban kerja. Dinas Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanian, sosial, komunikasi, informatika dan statistik, perdagangan dan perindustrian, kependudukan dan pencatatan sipil, lingkungan hidup, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, perhubungan, ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, tenaga kerja dan transmigrasi, kelautan dan perikanan, perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan, perpustakaan dan kearsipan, pariwisata, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kepemudaan dan olahraga, koperasi, usaha kecil dan menengah.
Badan Daerah melaksanakan fungsi penunjang perencanaan, penelitian dan pengembangan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pendapatan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah. Kecamatan merupakan perangkat daerah yang bersifat kewilayahan.
Bupati dapat dibantu oleh staf ahli. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.