Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi

Juga dikenal sebagai: Permen Imipas 2/2024 · Permen Imipas No. 2 Tahun 2024 · Permen Imipas Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2024Tanggal Penetapan:20 Desember 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi
LokasiKementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Tanggal Berlaku20 Desember 2024
Tanggal Penetapan20 Desember 2024

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994).

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Latar belakang pembentukan Kantor Wilayah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di berbagai bidang keimigrasian; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja; serta pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri dari tipe A dan tipe B, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan tipenya. Penentuan tipe Kantor Wilayah didasarkan pada pola klasifikasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)

(-)