Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi. Latar belakang pembentukan Kantor Wilayah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi. Tugas Kantor Wilayah adalah melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Kantor Wilayah meliputi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di berbagai bidang keimigrasian; pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan; pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja; serta pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan. Susunan organisasi Kantor Wilayah terdiri dari tipe A dan tipe B, dengan struktur organisasi yang berbeda sesuai dengan tipenya. Penentuan tipe Kantor Wilayah didasarkan pada pola klasifikasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.