Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 8/2019 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 8 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku06 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2018 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur APBD terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Struktur APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp. 2.265.640.603.601,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.265.640.603.601,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.409.986.495.289,-, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dengan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 144.345.891.688,-. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPAP - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)