Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2019. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan struktur APBD terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Struktur APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami perubahan, dengan total anggaran menjadi Rp. 2.265.640.603.601,-. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.265.640.603.601,-, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.409.986.495.289,-, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah, dengan pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp. 144.345.891.688,-. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD dan Keputusan Bupati tentang Penetapan DPAP - SKPD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.