Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Manado 1/2019 · Perda Kota Manado No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2019Tanggal Penetapan:7 Januari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado
LokasiPemerintah Kota Manado
Tanggal Berlaku07 Januari 2019
Tanggal Penetapan07 Januari 2019
Tempat PenetapanManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado (Lembaran Daerah Kota Manado Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Manado Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kecamatan dan Perangkat Daerah dalam Pasal 1, perubahan ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 3 mengenai susunan Perangkat Daerah yang terdiri dari Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta penyisipan Pasal 14A yang mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah mulai bulan Januari 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan Pasal 3:

  • Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe dan urusan pemerintahan yang berbeda, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain.
  • Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Pasal 14A:

  • Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah dilaksanakan mulai bulan Januari 2019.

1. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari 2019.

(-)