Peraturan Daerah Kota Blitar ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan adalah Rp918.568.210.280,52 dan realisasi belanja adalah Rp1.037.630.983.106,27, sehingga terdapat defisit LRA sebesar (Rp119.062.772.825,75). Pembiayaan netto adalah Rp238.117.815.445,82, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp119.055.042.620,07. Aset tercatat sebesar Rp2.838.091.886.965,55, kewajiban sebesar Rp29.871.922.680,45, dan ekuitas dana sebesar Rp2.808.219.964.285,10. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 sebagai rincian lebih lanjut.