Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Juga dikenal sebagai: PMK 73/2023 · PMK No. 73 Tahun 2023 · PMK Nomor 73 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2023Tanggal Penetapan:24 Juli 2023
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan dan Pencabutan Sanksi Administrasi Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan Pengelolaan Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Juli 2023
Tanggal Penetapan24 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif Berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Eksportir diwajibkan memasukkan devisa hasil ekspor (DHE SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui rekening khusus di lembaga pembiayaan ekspor atau bank yang beroperasi dalam valuta asing. DHE SDA dapat digunakan untuk pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, dan keperluan penanam modal lainnya. Pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia dan OJK, yang hasilnya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengenakan atau mencabut sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.

1. Terhadap PPE yang telah mendapatkan nomor pendaftaran sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021. 2. Pengenaan sanksi terhadap PPE diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pemasukan DHE SDA dan pembuatan atau pemindahan escrow account dapat dikenai sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.